PENGERTIAN BIRO PERJALANAN

Pengertian, Ruang Lingkup dan Fungsi Biro Perjalanan Umum

A. Pengertan Biro Perjalanan
Biro perjalanan adalah kegiatan usaha yang bersifat komersial yang mengatur, dan menyediakan pelayanan bagi seseorang,sekelompok orang, untuk melakukan perjalanan dengan tujuan utama berwisata.
Biro perjalanan umum adalah, Badan usaha yang menyelenggarakan kegiatan perjalanan usaha di dalam dan ke luar negeri.

Cabang biro perjalanan umum adalah Salah satu unit Biro Perjalanan Umum, yang berkududukan sama dengan kantor pusatnya atau diwilayah lain, yang melakukan kegiatan sama dengan kantor pusatnya.
Agen perjalanan adalah Badan usaha yang menyelenggarakan usaha perjalanan yang bertindak sebagai perantara dalam menjual atau mengurus jasa untuk melakukan perjalanan.

Perwakilan adalah, Biro perjalanan umum, agen perjalanan, badan usaha lainnya atau perorangan, yang di tunjuk oleh suatu biro perjalanan umum yang berkedudukan di wilayah lain untuk melakukan kegiatan yang diwakilkan, baik secara tetap maupun sementara.

Biro Perjalanan Wisata (BPW) dan Asosiasi Perjalanan Wisata (APW) berada dibawah naungan ASITA (Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies).



B. Ruang lingkup Biro Perjalanan Umum
Ruang lingkupnya kegiatan usahanya adalah:
  1. Membuat, menjual dan menyelenggarakan paket wisata.
  2. Mengurus jasa angkutan perorangan atau kelompok yang di urusnya.
  3. Melayani pemesanan akomodasi, restaurant dan sarana wisata lainnya.
  4. Mengurus dokumen perjalanan
  5. Menyelenggarakan panduan perjalanan perjalanan wisata.
  6. Melayani penyelenggaraan konvensi.
C. Fungsi Biro Perjalanan Umum
Fungsi Biro Perjalanan Umum di bedakan dua fungsi yaitu:
  1. Fungsi Umum Dalam hal ini biro perjalanan merupakan suatu badan usaha yang dapat memberikan penerangan atau informasi tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan dunia perjalanan pada umumnya dan perjalanan wisata pada khususnya.
  2. Fungsi khususnya.
  3. A. Biro perjalanan sebagai perantara. Dalam kegiatannya ia bertindak atas nama perusahaan lain dan menjual jasa-jasa perusahaan yang diwakilinya. Karena itu ia bertindak di antara wisatawan dan industri wisata.
  4. B. Biro perjalanan sebagai badan usaha yang merencanakan dan menyelenggarakan tour dengan tanggung jawab dan resikonya sendiri.
  5. C. Biro perjalanan sebagai pengorganisasi yaitu dalam menggiatkan usaha ia aktif menjalin kerjasama dengan perusahaan lain baik dalam dan luar negeri. Fasilitas yang dimiliki di manfaatkansebagai dagangannya.
D. Ruang Lingkup Agen Perjalanan
  1. Menjadi perantara pemesanan pemesanan tiket
  2. Mengurus dokumen perjalanan
  3. Menjadi perantara pemesanan akomodasi, restaurant, sarana wisata dll
  4. Menjual paket wisata yang di buat oleh biro perjalanan umum
E. Fungsi Agen Perjalanan Sebagai Perantara
a. Di daerah asal wisatawan
  1. Melengkapai informasi bagi wisatawan
  2. Memberikan advice bagi calon wisatawan
  3. Menyediakan tiket
b. Di daerah tujuan
  1. Memberi informasi bagi wisatawan.
  2. Membantu reservasi
  3. Menyediakan transportasi
  4. Mengatur perencanaan
  5. Menjual dan memesan tiket
Karena travel agent sebagai perantara, maka ia berada di tengah-tengah industri pariwisata,maka perlu ada kontrak yang dibuat terlebih dulu. Selain itu harus ada perjanjian khusus yang mengatur hubungan kerja sehingga jelas tugas, kewajiban dan hak masing-masing pihak

F. Sehingga bagi wisatawan travel agent merupakan
  1. Mendapatkan informasi tentang tujuan daerah wisata
  2. Tempat meminta bantuan mengurus dokumen
  3. Tempat wisatawan dimana dapat memesan tiket, hotel, angkutan wisata dll
  4. Meminta bantuan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan perjalanan
G. Tour Operator
Adalah suatu perusahaan yang usaha kegiatannya merencanakan dan menyelenggarakan perjalanan untuk tujuan pariwisata atas inisiatif dan risiko sendiri dengan tujuan mengambil keuntungan dari kegiatan tersebut