Sabda Rasululullah SAW, "Akan datang kepada umat ini suatu masa nanti ketika orang-orang menghalalkan riba dengan alasan: aspek perdagangan" (HR Ibnu Bathah, dari Al 'Auzai
)
Apa yang membedakan antara riba dan perdagangan ?? sebagai umat muslim yang beriman yang ingin mendapatkan rahmat dari Alloh SWT kita wajib melindungi / menjauhkan diri kita dan keluarga dari perkara riba,
mari kita mulai dengan pemahaman riba berdasarkan kaum kavitalis
Pandangan Neoklasik tentang Bunga
Menurut Adam Smith dan Ricardo
bunga uang merupakan suatu ganti rugi yang diberikan oleh si peminjam kepada pemilik uang atas keuntungan yang mungkin diperolehnya dari pemakaian uang tersebut. Dengan demikian, bunga uang adalah hadiah atau balas jasa yang diberikan kepada seseorang karena dia telah bersedia menunda pemenuhan kebutuhannya
Marshall
Bunga uang dilihat dari segi penawaran merupakan balas jasa terhadap pengorbanan bagi kesediaan seseorang untuk menyimpan sebagian pendapatannya ataupun "jerih payah"nya melakukan penungguan
Bunga
|
Bagi Hasil
|
||
a.
|
Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung
|
a.
|
Penentuan besarnya rasio/ nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi
|
b.
|
Besarnya persentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan.
|
b.
|
Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
|
c.
|
Pembayaran bunga tetap se-perti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi.
|
c.
|
Bagi hasil tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila usaha merugi, kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.
|
d.
|
Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang "booming".
|
d.
|
Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan.
|
e.
|
Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh semua agama termasuk Islam.
|
e.
|
Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil
|
investasi versus bunga
Investasi adalah kegiatan usaha yang mengandung risiko karena berhadapan dengan unsur ketidakpastian. Dengan demikian, perolehan kembaliannya (return) tidak pasti dan tidak tetap.
Membungakan uang adalah kegiatan usaha yang kurang mengandung risiko karena perolehan kembaliannya berupa bunga yang relatif pasti dan tetap.
Makna RIBA
Makna bahasa
Bertambah atau bertambah tinggi
Makna ‘urf
Tambahan yang diberlakukan sebagai imbalan penundaan pembayaran hutang
Badr Ad Din Al Ayni pengarang Umdatul Qari Syarah Shahih Al Bukhari:
“Prinsip utama dalam riba adalah penambahan. Menurut syariah riba berarti penambahan atas harta pokok tanpa adanya transaksi bisnis riel.”
Imam Sarakhsi dari mazhab Hanafi:
“Riba adalah tambahan yang disyaratkan dalam transaksi bisnis tanpa adanya iwadh (atau padanan yang dibenarkan syariah atas penambahan tersebut.”
Raghib Al Asfahani
“Riba adalah penambahan atas harta pokok”
Imam An Nawawi dari mazhab Syafi’i:
Salah satu bentuk riba yang dilarang Al Qur’an dan As Sunnah adalah penambahan atas harta pokok karena unsur waktu. Dalam dunia perbankan hal tersebut dikenal dengan bunga kredit sesuai lama waktu pinjaman.
Qatadah:
“Riba jahiliyah adalah seseorang yang menjual barangnya secara tempo hingga waktu tertentu. Apabila telah datang saat pembayaran dan si pembeli tidak mampu membayar, maka ia memberikan bayaran tambahan atas penangguhan.”
Zaid bin Aslam:
“Yang dimaksud dengan riba jahiliyyah yang berimplikasi pelipat-gandaan sejalan dengan waktu adalah seseorang yang memiliki piutang atas mitranya. Pada saat jatuh tempo ia berkata: ‘bayar sekarang atau tambah.’”
Mujahid:
“Mereka menjual dagangannya dengan tempo. Apabila telah jatuh tempo dan (tidak mampu bayar) si pembeli memberikan ‘tambahan’ atas tambahan waktu.”
Ja’far Ash Shadiq dari kalangan Syiah:
Ja’far Ash Shadiq berkata ketika ditanya mengapa Allah I mengharamkan riba – “Supaya orang tidak berhenti berbuat kebajikan. Karena ketika diperkenankan untuk mengambil bunga atas pinjaman, maka seseorang tidak berbuat ma’ruf lagi atas transaksi pinjam-meminjam dan sejenisnya. Padahal qard bertujuan untuk menjalin hubungan yang erat dan kebajikan antarmanusia.”
Imam Ahmad bin Hanbal, pendiri madzhab Hanbali
“Imam Ahmad bin Hanbal ketika ditanya tentang riba beliau menjawab: Sesungguhnya riba itu adalah seseorang memiliki hutang maka dikatakan kepadanya apakah akan melunasi atau membayar lebih. Jikalau tidak mampu melunasi, ia harus menambah dana (dalam bentuk bunga pinjam) atas penambahan waktu yang diberikan.”
Makna Syar’i
Tambahan yang terjadi pada barter (tukar menukar) beberapa jenis barang tertentu yang sudah dibatasi oleh syara’, baik dengan sebab berlebih ketika terjadi tukar-menukar dua barang sejenis di majlis aqad (riba fadhl) atau dengan sebab terlambat menyerahkan barang oleh satu pihak (riba nasi’ah).
HUKUM RIBA
1. QS Al Baqarah 275 – 279
Orang makan riba dianggap gila seperti kemasukan syetan
Anggapan jual beli sama dengan riba
Dihalalkan jual beli diharamkan riba
Ancaman pemakan riba
Seruan meninggalkan sisa riba
QS Ali Imran : 130
Larangan memakan riba yang berlipat ganda
QS An Nisa : 160 – 161
Celaan bagi Yahudi karena melanggar larangan memakan riba
Riba adalah memakan harta orang dengan cara bathil
QS Ar Rum : 39
Riba tidak menambah sedangkan zakat akan menambah
HUKUM RIBA - Hadits
Riba adalah salah satu di antara 7 dosa besar
Ada 73 pintu dosa bagi pemakan riba
Dosa terkecil riba seperti dosa anak yang menzinai ibu kandungnya
NEXT >>>>>>>
Post a Comment